Ntvnews.id, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan tanggapan terkait video viral yang memperlihatkan mobil pejabat negara berpelat RI-24 melintas di jalur khusus bus Transjakarta (busway).
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan kendaraan lain memasuki jalur busway.
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway)," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia mencontohkan bahwa dalam kondisi darurat, kepala negara dapat melintas di jalur tersebut. Namun, di luar situasi darurat, kendaraan lain tidak diperbolehkan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ilustrasi - Bus Transjakarta melintasi jalan layang Transjakarta. (ANTARA (Reno Esnir))
Meskipun terjadi pelanggaran, Transjakarta tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelanggar. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian guna memastikan penegakan hukum di lapangan.
Selain itu, untuk mencegah kendaraan yang tidak berhak masuk ke jalur busway, Transjakarta terus memperketat pengamanan dengan menempatkan separator di titik-titik rawan.
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi bagian dari strategi digitalisasi guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurut Joseph, viralnya video ini justru membawa dampak positif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.