Dipolisikan Gara-gara Bilang Pilpres Curang, Hasto Kekeh Ngaku Nggak Salah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 15:10
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi gara-gara ucapannya yang menyebut Pilpres 2024 curang. Ucapan itu dinilai hoax dan menghasut masyarakat untuk berbuat kerusuhan.

Hasto menegaskan siap bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan melalui media massa televisi itu.

"Tapi prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan, baik secara politik, secara hukum maupun secara sosial," ujar Hasto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, Hasto menegaskan tak ada dari pernyataannya yang bermaksud menghasut masyarakat. Apalagi sampai ingin masyarakat melakukan tindak pidana.

"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana, apalagi sampai menciptakan suatu kerusuhan," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto bertanya balik ke polisi yang melakukan klarifikasi kepadanya, soal pernyataannya yang mana yang menghasut, sesuai pasal pelaporan. 

"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi pernyataan apa yang katanya menghasut," ujar pengacara Hasto, Patra M Zen, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Hasto juga bertanya ke polisi yang melakukan klarifikasi kepadanya, bahwa pernyataannya yang mana membuat keonaran. "Justru kita bertanya tadi," ucapnya.

Patra mengatakan, seluruh pertanyaan Hasto sudah diajukan balik ke penyelidik. Namun, ia tak menjelaskan jawaban polisi.

Adapun dalam klarifikasi, Hasto ditanya polisi hanya empat pertanyaan. Sebab, Hasto menyebut bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers, karena merupakan produk jurnalistik.

x|close