Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 22:17
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jakarta kembali diguncang oleh kontroversi politik setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dimana ia memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon selulernya dalam air saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Pernyataan ini diungkapkan oleh anggota tim hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku Punya Pengaruh di MA

"Pada 8 Januari 2020 saat OTT KPK, pemohon memerintahkan Hasan, penjaga rumah Sultan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor para pemohon, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam alat komunikasi dalam air," ujarnya dilansir Antara.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id)

Dalam persidangan, tim hukum KPK mengungkapkan bahwa Hasto memberikan perintah kepada Hasan, penjaga rumah di Jalan Sultan Syahrir Nomor 12A, yang berfungsi sebagai kantor mereka, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam alat komunikasinya.

Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi agar tidak ditemukan oleh petugas KPK yang tengah menjalankan tugas.

Namun, yang terjadi berikutnya justru semakin mengundang tanda tanya. Setelah menerima perintah tersebut, Harun Masiku menghilang dan hingga kini berstatus sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Selain isu perintah perendaman ponsel, tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan bahwa petugas KPK justru mendapat tuduhan penggunaan narkoba saat tengah melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada hari yang sama.

x|close