Ntvnews.id, Jakarta - Puan Maharani yang merupakan Ketua Anggota DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undng Noor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republiki Indonesia (Polri) belum bakal dibahas di DPR.
Menurut dia, saat ini belum ada naskah akademik yang diterima oleh DPR mengenai RUU Polri. Hal itu yang membuat dirinya belum mengetahui perihal apa yang akan di bahas dalam RUU Polri.
“Belum ada, DIM nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” Ujar Puan kepada awak media diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Puan Maharani (Istimewa)
Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden yang menyatakan revisi undang-undang yang sedang hangat dibicarakan ini. Naumn, menurutnya hal itu juga yang menjadikan RUU Polri belum bakal dibahas.
Baca Juga: Keluarkan Anggaran Rp50,8 T, Gaji Ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair Hari Ini
Kapolri Diminta Kawal Kasus Pembunuhan Vina, Jokowi: Tanpa Ada yang Ditutup-tutupi
“Belum ada yang akan dibaas, jadi belum tahu apa yang dibahas,” Ucapnya.
Perlu diketahui, pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 28 Mei 2024 lalu, RUU Polri disepakati menjadi RUU yang diusulkan oleh DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU inisiatif DPR RI terjadi bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).