KPK Buka Opsi Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Penyidikan RW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 11:44
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dan politikus Ahmad Ali (AA) dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan jika penyidik menilai perlu adanya klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman keduanya.

"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Punya Pengaruh di MA

Namun, hingga saat ini, ia belum memperoleh informasi dari tim penyidik mengenai keputusan pemanggilan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali serta jadwal pemeriksaan mereka.

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total sekitar Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan.

Penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari terus dikembangkan, terutama terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, Rita Widyasari.

Sejauh ini, penyidik telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya. Tak hanya itu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga turut disita.

Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, guna perawatan.

Barang-barang yang telah disita akan ditelusuri asal-usulnya dalam proses penyidikan dan nantinya dapat dirampas untuk negara melalui pengadilan sebagai bagian dari asset recovery atau upaya pemulihan kerugian negara.

Saat ini, KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan sedang melanjutkan penyidikan perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery.

Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(Sumber: Antara)

x|close