Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan bahwa kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Pernyataan ini merespons klaim KPK yang menyebut bahwa Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam ponselnya saat OTT berlangsung.
Baca juga: Pengacara KPK Sebut Hasto Beri Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Ronny mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa ada dua orang lain yang memberikan perintah kepada Harun untuk merendam ponsel tersebut.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," kata Ronny.
Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.
"Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," ujarnya.
Pada sidang hari Kamis, pihak termohon, yakni KPK, membacakan jawaban atas gugatan, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Sidang akan berlanjut pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga disebut menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Sumber: Antara)