Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas penyelidikan terhadap sejumlah individu di AS dan Israel.
Sanksi yang diberlakukan meliputi pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, termasuk anggota keluarga dekat mereka, sebagaimana tercantum dalam perintah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," ujar Trump dalam perintah eksekutif itu.
Baca juga: Kebijakan Donald Trump Bisa Bikin Harga iPhone Lebih Terjangkau Dibandingkan Samsung Galaxy di AS
Menurutnya, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya merupakan negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Trump juga menilai bahwa langkah ICC menciptakan "preseden yang berbahaya," yang dapat membuat individu dari kedua negara tersebut menghadapi "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif ini ditandatangani di tengah kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menjadi salah satu individu yang diincar dalam perintah penangkapan ICC atas dugaan keterlibatan dalam perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Netanyahu di Washington, Trump menyatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang telah mengalami kehancuran akibat agresi Israel.
(Sumber: Antara)