Agustiani Tio Ngaku Terintimidasi Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 14:35
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menunggu kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku," ujar Agustiani dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Agustiani, yang merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, hadir sebagai saksi dalam sidang yang membahas keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Baca juga: KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel, Pengacara Membantah

Dalam persidangan, tim pengacara Hasto menanyakan apakah ia mengalami intimidasi dari penyidik KPK. Menanggapi hal itu, Agustiani menjelaskan bahwa dirinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum. Saat ini, ia masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian serta memberikan laporan keberadaannya, karena ingin menebus kesalahan masa lalunya.

Namun, ia mengaku kembali merasa terintimidasi setelah menerima surat panggilan dari KPK. "Nah pemanggilan ini apalagi gitu," katanya.

Lebih lanjut, Agustiani mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan saat diperiksa terkait Hasto. Ia menilai bahwa cara penyidik mengajukan pertanyaan seolah mengancam dirinya untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.

Menurutnya, penyidik KPK memaksanya menjawab pertanyaan yang tidak ia pahami, bahkan sampai menggebrak meja. "Bu Tio tahu kan Pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21. Ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi. Kemudian dia keluar sambil mukul meja," ungkapnya.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk aktif dalam proses pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

(Sumber: Antara)

x|close