Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan pejabat negara dengan pelat nomor RI 24 melintas di jalur busway mendadak viral di media sosial X. Video ini pertama kali diunggah oleh akun @BebySoSweet, yang menunjukkan mobil tersebut dikawal oleh petugas.
“RI 24 lewat jalur busway, Hayp tebak! Ubur ubur ikan lele senggol dong le,” demikian bunyi unggahan tersebut, dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Mobil dengan tampilan mewah itu memiliki angka kecil di bagian bawah pelat nomor, yakni 15. Berdasarkan kode tersebut, kendaraan ini diduga milik Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Toduta Pasaribu.
RI 24 lewat jalur busway ...
Hayoo tebak...!Ubur ubur ikan lele
— Beby Sweet (@BebySoSweet) February 4, 2025
Senggol donk le...???? pic.twitter.com/BAGyf3sgZp
Menanggapi beredarnya video tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, memberikan penjelasan bahwa ada kategori kendaraan tertentu yang diperbolehkan masuk jalur busway, salah satunya dalam keadaan darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya misalnya dalam kondisi darurat kemudian kepala negara diizinkan tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam," kata Daud kepada wartawan di Pool Transjakarta, Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Alphard RI 24 (Twitter)
Lebih lanjut, Daud menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem digitalisasi pada portal masuk jalur busway serta memberlakukan tilang elektronik bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE dan yang ketiga adalah kerjasama dengan kesatuan yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," ungkapnya.