Agustiani Tio Sempat Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 13:50
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Arsip foto - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mantan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengaku sempat ditawari uang Rp2 miliar oleh seseorang tak dikenal sebelum diperiksa KPK dalam kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024), kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh. Ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar," kata Agustiani dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Agustiani menyatakan hal itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto. Ia mengaku tidak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari uang tersebut.

Baca juga:  Agustiani Tio Fridelina dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Hasto

Menurutnya, pria itu meminta dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan dan menjanjikan uang untuk membantu kondisi ekonominya.

"Ketika ketemu, dia bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, yang sejujurnya. Tapi kemudian ada iming-iming, katanya, 'nanti tenang untuk ekonominya, Bu Tio. Kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,'" ujarnya.

Namun, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa ia telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah inkrah dalam kasus suap sebelumnya.

Orang itu memang tidak secara eksplisit memintanya mengubah BAP, tetapi ia merasa ada tekanan untuk memberikan jawaban yang menyesuaikan dengan pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan.

Agustiani, mantan anggota Bawaslu, sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020 karena perannya dalam kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, ia telah bebas dari penjara.

Sementara itu, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(sumber: Antara)

x|close