Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus yang melibatkan AKBP Bintoro bukan pemerasan. Tapi lebih kepada penyuapan.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA (WhatsApp) saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut dia, ada pihak lain di luar polisi yang perannya sangat dominan dalam kasus tersebut.
"Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata Anam.
"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa," sambungnya.
Pihak yang dimaksud Anam, ialah mantan pengacara anak bos Prodia, berinisial EVD. EVD diduga Anam tak sekadar menyerahkan uang dari kliennya ke polisi.
"Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekedar menyerahkan duit. Tapi jalannya bagaimana penegakan hukum itu bisa berlangsung," jelasnya.
"Kalau hanya menyerahkan duit itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir," sambung Anam.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro awalnya disebut memeras anak bos Prodia yang terlibat kasus pembunuhan, hingga Rp 20 miliar. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta. Sementara uang miliaran rupiah lainnya, disebut diambil oleh oknum pengacara.