Saksi Bantah Hasto Berada di PTIK Saat OTT KPK Tahun 2020

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 15:58
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membantah bahwa Hasto berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, tim kuasa hukum Hasto menanyakan apakah Hasto pernah berada di PTIK pada hari itu.

"Tidak pak," jawab Kusnadi saat ditanya oleh pengacara Ronny Talapessy.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kompensasi Hasto ke Agustiani Tio

Kusnadi juga mengaku tidak pernah mendengar Hasto membicarakan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Lebih lanjut, Kusnadi mengungkapkan bahwa saat dirinya mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan. Bahkan, barang-barang yang dibawanya, termasuk milik Hasto, digeledah dan disita tanpa diperlihatkan surat perintah dari penyidik KPK.

Ia juga mengaku merasa dibohongi oleh penyidik KPK bernama Rossa. Menurutnya, saat sedang merokok di depan Gedung KPK, Rossa—yang mengenakan topi dan masker—mengatakan bahwa ia dipanggil oleh Hasto. Namun, setelah masuk ke dalam gedung, Kusnadi justru digeledah, barang-barangnya disita, dan ia diperiksa selama tiga jam terkait keberadaan Harun Masiku.

"Saya ditanya soal Harun Masiku, saya kan tidak tahu," katanya.

Dalam sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum Hasto menghadirkan delapan saksi dan ahli.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

(Sumber: Antara)

x|close