Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memangkas gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.
"Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, dilansir Antara.
Menurut Dasco, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 hanya berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang dinilai perlu dilakukan penghematan.
"Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak hal yang urgen untuk dianggarkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gaji ke 13 ASN merupakan anggaran prioritas yang tidak termasuk dalam efisiensi tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad (NTVnews.id/Deddy Setiawan)
"Kalau gaji 13 itu hal yang penting untuk dianggarkan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN telah dialokasikan dalam anggaran.
"Sudah dianggarkan," kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 (THR) tetap dilakukan karena merupakan hak ASN.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal isu gaji 13 dan 14 ASN bakal dihapus (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan sinyal positif bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan tetap dicairkan. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait perkembangan lebih lanjut.
"Insyaallah (cair)," kata Sri Mulyani di Jakarta.
Presiden melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menginstruksikan pemangkasan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rincian efisiensi tersebut mencakup pemotongan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ditetapkan bahwa terdapat 16 pos belanja yang akan mengalami pengurangan anggaran dengan persentase mulai dari 10 hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai serta bantuan sosial.