Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Sanksi ini diberikan atas dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido. KLH kemudian melakukan verifikasi, baik di lapangan maupun melalui dokumen lingkungan terkait pembangunan kawasan tersebut.
"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman," ujar Rizal.
Baca juga: Respons Airlangga Soal Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH: Memang Sudah Pernah Dimulai?
Sebagai tindak lanjut, KLH menjatuhkan sanksi administratif dengan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizal menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut diduga menyebabkan penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan hasil pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido mengalami penyusutan signifikan, dari awalnya 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
"Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru," jelas Rizal.
"Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido," tambahnya.
Selain itu, Rizal menyoroti adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau perubahan dalam master plan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
KLH juga menduga bahwa pihak perusahaan tidak mengelola dampak penting terhadap lingkungan, seperti peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan kebisingan.
Jawaban MNC Land Lido
Sementara itu, dalam pernyataannya pada Jumat di Jakarta, PT MNC Land Lido menyatakan bahwa kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya menangani sedimentasi di Danau Lido. Perusahaan juga mengklaim bahwa KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Selain itu, PT MNC Land Lido menyebut bahwa sedimentasi yang disebut KLH telah terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013.
(Sumber: Antara)