Ntvnews.id, Jakarta - Kombes Hendy Febrianto Kurniawan disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan penangkapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku di PTIK, Jakarta, pada 8 Januari 2020 silam. Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara terkait hal ini.
“Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Kala ditanya wartawan soal teknis pemeriksaan Hendy oleh Polri, Trunoyudo mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan resmi dari persidangan praperadilan tersebut.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan) secara tertulis,” papar dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekelompok polisi di bawah pimpinan Hendy F Kurniawan menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada awal tahun 2020 lalu. Hendy kala itu masih berpangkat AKBP. Hal ini diungkap Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.
"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," imbuhnya.
Ketika tim KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, mereka justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon (KPK) yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan," papar anggota Biro Hukum KPK.
Tim KPK justru digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK juga diambil paksa.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon," kata dia.
Kegagalan dalam OTT itu, juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.
Firli, kala itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.
"Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," papar anggota Biro Hukum KPK.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan.