Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya yang mengkonsumsi gas LPG 3 kg dan Pertalite Bersubsidi diharamkan.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftah Huda, Jumat 7 Februari 2024, dilansir situs resmi MUI.
Baca Juga: Kombes Hendy Kurniawan Gagalkan OTT Hasto-Harun Masiku, Ini Kata Mabes Polri
Selain gas LPG 3 Kg, MUI juga telah mengharamkan orang kaya membeli pertalite bersubsidi, "Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi."
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendatangi salah satu pangkalan gas 3 kg bernama Toko Merry/ist
Ia mengatakan lebih lanjut, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Miftah Huda menyebutkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Selain itu juga menjelaskan permasalah ini dengan ayat Al Quran dalam surat Al Baqarah ayat 188 dengan artinya.
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."