Beri Arahan ke Komandan Satuan TNI, Prabowo: Tidak Bisa Lindungi Hanya dengan Itikad Baik, Tapi dengan Kekuatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 18:01
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subiyanto Prabowo Subiyanto (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Bogor - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pengarahan kepada Komandan Satuan TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 7 Januari 2025. Dalam arahannya Prabowo menyinggung soal salah satu fungsi negara yaitu perlindungan, menurutnya melindungi berrarti pertahanan.

“Sudah dari sejak awal menentukan dan menyampaikan bahwa fungsi negara adalah yang pertama adalah fungsi perlindungan, fungsi melindungi, berarti pertahanan,” tegasnya.

Kemudian, Prabowo menekankan bahwa melindungi tidak bisa hanya dengan itikad baik, kata-kata dan tulisan, tetapi melindungi harus dengan kekuatan.

“Kita tidak bisa melindungi dengan itikad baik, kita tidak bisa melindungi hanya dengan kata-kata, kita tidak bisa melindungi hanya dengan tulisan-tulisan, kita tidak bisa melindungi dengan teori. Melindungi adalah dengan kekuatan,” terangnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Pengarahan ke Komandan Satuan TNI

Menurut Prabowo, jika sebuah negara merdeka dan sejahtera, negara harus memiliki kekuatan seluruh kekayaannya.

“Kalau sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya, sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, melindungi seluruh kekayaan alam yang ada,” tegasnya. 

Sebelum pengarahan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi pemimpin sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 7 Februari 2025. 

Prabowo dalam pembukaannya mengungkap bahwa Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat undang-undang yang baru diwujudkan tahun 2024 atau 22 tahun usai disahkannya Undang-undang tentang pertahanan nasional di tahun 2002.

“Pertahanan Nasional itu diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, khususnya pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah Undang-Undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2002,” ujar Prabowo.

x|close