Ngaku Ketua KPK, 3 Pria Peras Eks Bupati di NTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 18:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga pria yang mengaku Ketua KPK. (Antara) Tiga pria yang mengaku Ketua KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga orang pria yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangkap polisi. Penyebabnya, mereka diduga melakukan pemerasan.

Pegawai KPK gadungan itu, hendak memeras Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019, Leonard Haning. Polisi menjelaskan peran ketiga pelaku.

"Ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF mempunyai peran masing-masing," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 7 Februari 2025.

Tersangka AA (40), berperan membuat akun pada aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

Di samping itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi. AA juga membuat surat panggilan dari KPK.

Tak cuma itu, AA kata Firdaus juga meyakinkan korban dengan menunjukkan tangkapan layar perintah dari Ketua KPK untuk tidak lanjut dari kasus mantan bupati Rote Ndao.

"Sementara untuk JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning," tuturnya.

Di samping kedua tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menciduk tersangka lainnya berinisial FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, peran dari FFF yaitu menyiapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar.

"Ketiganya bertujuan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan sprindik KPK," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

Ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Atas perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

x|close