2 WNI Ditangkap Otoritas AS Terkait Kebijakan Imigrasi Donald Trump

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 19:14
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan dua Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Amerika Serikat.

Hal ini terjadi akibat penerapan kebijakan imigrasi yang dicanangkan oleh Presiden Donald Trump. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat dampak dari kebijakan tersebut terhadap sejumlah WNI di AS.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Februari 2025 menyatakan bahwa satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, sementara satu lainnya ditahan di New York.

“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata dia, dikutip dari Antara.

Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, adalah pada 29 Januari lalu. Hingga kini, Kemlu belum menerima detail terkait proses penangkapan tersebut.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan pernyataannya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024). <b>(ANTARA (Nabil Ihsan))</b> Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan pernyataannya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024). (ANTARA (Nabil Ihsan))

Pihak Kemlu, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston, telah melakukan komunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta. WNI tersebut dalam kondisi baik dan sehat, serta telah memperoleh akses untuk pendampingan hukum.

Persidangan terkait kasus ini dijadwalkan pada 10 Februari 2025, dan Kemlu berjanji akan terus memantau perkembangannya. Sementara itu, WNI yang ditangkap di New York pada 28 Januari 2025, ditahan saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) setempat.

WNI tersebut sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009, namun sempat mengajukan permohonan suaka yang kemudian ditolak. Sebagai prosedur, setiap tahun WNI tersebut wajib melapor ke pihak berwenang.

Dalam hal ini, KJRI New York juga telah menghubungi pihak terkait dan memastikan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat. Pendampingan hukum telah diberikan, dan Kemlu RI berkomitmen untuk mendampingi proses hukum lebih lanjut.

x|close