KLH Temukan Luasan Danau Lido Menyusut Signifikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 20:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro (Antara/ Prisca Triferna)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkapkan bahwa luas Danau Lido yang terletak di Jawa Barat mengalami penyusutan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam hal ini, dikatakan bahwa danau yang semula memiliki luas 24,78 hektare, kini tersisa hanya sekitar 11,9 hektare.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menyampaikan bahwa data citra satelit yang dimiliki KLH menunjukkan adanya perubahan luas Danau Lido sejak tahun 2015.

Sigit menjelaskan, pada 2015 danau masih terlihat jelas, namun mulai terbentuk endapan yang seiring waktu semakin memperkecil luas badan air tersebut.

"2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," kata dia.

Menurut analisis citra satelit yang dilakukan oleh KLH, pada tahun 2024 ini, luas Danau Lido hanya tersisa 11,9 hektare, yang mengindikasikan penurunan signifikan dari luas awal sebesar 24,78 hektare, atau berkurang sekitar 12,88 hektare.

KLH berencana untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penyebab penyusutan Danau Lido, apakah disebabkan oleh sedimentasi alami atau penimbunan yang sengaja dilakukan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari danau untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025)  <b>(Antara)</b> Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) (Antara)

Rizal juga menambahkan bahwa KLH telah melakukan pengawasan intensif di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Dalam rangka memastikan kelestarian lingkungan, pihak KLH memberikan waktu 90 hari kepada pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan, sebagai bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Kemarin kami mencoba koordinasi dengan ahli, paling cepat itu dua minggu. Kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi," imbuhnya.

Pemasangan papan peringatan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan di KEK Lido juga dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

Menanggapi langkah KLH, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido sudah dilakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido, menyebut KLH belum memberi peringatan secara tertulis sebelum melakukan penyegelan tersebut.

Perusahaan tersebut juga mengatakan jika sedimentasi, sebagaimana disebut KLH sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

(Sumber Antara)

x|close