Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila memberikan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses hukum ini melibatkan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh KPK.
Baca Juga: KPK Sita Rubicon sampai Mercedez Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Arif menjelaskan bahwa meskipun ia tidak mengetahui secara detail proses tersebut, karena terkait dengan kasus yang terjadi pada tahun 2017, namun MPN Pemuda Pancasila tetap memberikan apresiasi terhadap hukum yang sedang berjalan.
Japto Soerjosoemarno. (Antara)
"Tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Antara.
Arif juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, yang harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Menurutnya, setiap individu berhak mendapatkan haknya sampai ada keputusan hukum yang tetap.
Baca Juga: KPK Buka Opsi Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Penyidikan RW
Arif menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan hukum yang sedang berlangsung. Namun, Japto mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap berpikir positif dan tidak bereaksi berlebihan terhadap situasi ini.
Arif juga menegaskan bahwa Japto sangat menghormati KPK yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan kooperatif.