Daftar Kontroversi BP Tapera yang Diteken Jokowi, dari Gaji Komite hingga Tunggakan ke Peserta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 16:37
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Perumahan Ilustrasi Perumahan (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan kontroversial mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan syarat pekerja yang sudah mendapatkan upah minimal di atas UMR, gajinya akan dipotong sebanyak 2,5 persen setiap bulannya. 

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahan dengan mewajibkan setiap pekerja menyisihkan sebagian dari gajinya. Namun, ada beberapa sisi negatif dan kekhawatiran yang perlu diperhatikan dari program ini. 

Komite Tapera Dipimpin Para Menteri Jokowi

Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki

Dengan adanya program ini, publik penasaran anggota atau pemegang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Melansir dari situs resmi BP Tapera, lembaga yang baru dibentuk ini dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri atas lima orang.

Nama-nama komite yang dimaksud adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Gaji Komite Tapera

Ilustrasi mata uang Dolar AS/ist Ilustrasi mata uang Dolar AS/ist

Selain itu, Gaji komite Tapera ini tidak main-main dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketua Komite Tapera unsur Menteri akan mendapatkan honorarium sebesar Rp32.508.000, kemudian Anggota Komite Tapera dari unsur profesional sebesar Rp43.344.000, terakhir gaji Anggota Komite Tapera dari unsur Menteri adalah sebesar Rp29.257.200. 

BPK Temukan Tunggakan BP Tapera

Mata uang Dolar As/ist Mata uang Dolar As/ist

Dalam audit yang dilakukan oleh BPK, BP Tapera sempat menunggak atau tidak mengembalikan uang kepada 124.960 peserta pada tahun 2021. Tak main-main, BPK menyebut bahwa dana yang belum dikembalikan itu senilai Rp567,45 miliar. 

Pemeriksaan BPK tersebut meliputi beberapa wilayah seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Karena itu, BPK mengimbau kepada BP Tapera untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

Masyarakat Sebut Subsidi Silang Tidak Adil

BP Tapera <b>(ANTARA)</b> BP Tapera (ANTARA)

Masyarakat menengah yang sudah memiliki rumah dan merasa tidak memerlukan pembiayaan perumahan mungkin akan dirugikan dengan adanya program ini. Sebab, mereka harus mau berkontribusi tanpa mendapatkan manfaat secara langsung. 

Selain itu, iuran Tapera yang disebut sebagai subsidi silang ini tentu saja bisa dianggap tidak adil oleh sebagian orang dan menambah beban finansial bagi para pekerja. Oleh karena itu, sebagian pekerja di Indonesia menolak adanya program tersebut. 

Tuai Kritikan

Soleh Solihun <b>(Instagram)</b> Soleh Solihun (Instagram)

Banyak orang yang melayangkan kritikan terhadap kebijakan baru dari Presiden Jokowi tersebut, salah satunya datang dari unsur Komika yang bernama Soleh Solihun. Ia memberikan simulasi penghitungan pekerja baru bisa mendapatkan rumah jika bekerja 100 tahun. 

"Kalau gaji Rp10 juta per bulan dipotong tapera 3% = Rp300 ribu/bulan. 1 tahun= Rp3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh yang dilansir pada Selasa, 4 Juni 2024.

x|close