Anak Buah Sri Mulyani Ditetapkan Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Feb 2025, 11:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Ist Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Jumat 8 Februari 2025.

"Saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," sambungnya.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Adapun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp16,8 triliun.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Baca juga: Profil Isa Rachmatarwata, Anak Buah Sri Mulyani yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

x|close