Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial AKBP DK dipecat atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) oleh pihak kepolisian.
Melansir akun Instagram @berita_nasional_terkini, Sabtu, 8 Februari 2025, dalam keterangan akun tersebut bahwa pemecatan kepada AKBP DK diduga memiliki penyimpangan seksual yaitu biseksual (berhubungan dengan perempuan dan berhubungan dengan laki-laki).
Baca Juga: Guna Respons Aduan, Kapolda dan Kapolsek Bikin Akun Media Sosial
Mengenai pemecatan AKBP DK disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci, akan tetapi kelainan seksual itu sudah terjadi sejak tahun 2023.
View this post on Instagram
Kombes Pol Bambang menuturkan lebih lanjut bahwa pemeriksaan kasus ini dan pemecatan AKBP DK langsung dari Mabes Polri setelah serangkaian proses Sidang Kode Etik Profesi (KKEP).
AKBP DK sempat mengajukan banding untuk tidak dipecat dari Kepolisian. Namun banding tersebut ditolak.
Sebagai tambahan informasi, sebelum menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, AKBP DK sempat menjadi Kapolres Labuhanbatu.