Ntvnews.id, Jakarta - Usai dipanggil Polda Metro Jaya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus Harun Masiku.
Hasto dipanggil pekan depan, soal kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.
"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa, 4 Juni 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan rombongan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ali menjelaskan hal itu saat ditanya soal rencana pemanggilan Hasto sebagai saksi. Tapi Ali belum bisa menjelaskan Hasto akan dipanggil pada hari apa.
"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," tuturnya.
Hasto hari ini memenuhi undangan Polda Metro Jaya. Hasto dilaporkan seseorang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, gara-gara menyebut Pilpres 2024 curang. Hal itu disampaikan Hasto dalam sebuah wawancara dengan media televisi.
Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Laporan polisi ini teregister dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Hasto diancam dengan pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KPK sebelumnya memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan rombongan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Hasto sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. Ia diperiksa pada 2020.