Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang yang masuk golongan mampu, namun mengonsumsi gas LPG 3 kg. Menurut mereka, haram pula orang kaya mampu membelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite atau Solar.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI, Minggu, 9 Februari 2025.
Ia menjelaskan orang kaya, tak berhak menggunakan gas dan BBM bersubsidi lantaran barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
Penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90, yang isinya menyuruh hambanya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Miftah pun mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," papar Kiai Miftah.
Aksi orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tandas Kiai Miftah.