Ntvnews.id, Jakarta - Bukan Rp 20 miliar atau Rp 5 miliar, AKBP Bintoro ternyata hanya menerima uang dari anak bos Prodia sekitar Rp 100 jutaan. Hal ini terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Februari 2025.
"Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal Rp20 (miliar), Rp (miliar) Rp17 (miliar) macam-macam, ya angkanya engga seperti angka itu, ya 100 (juta) lebih lah," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan.
"Apakah itu angka yang benar ataukah tidak, itu bisa diklarifikasi kembali angka yang muncul di sidang kayak begitu, mana yang benar, sayangnya pihak yang ngasih dan sebagainya enggak datang, kalau datang kan bisa dikonfirmasi," imbuhnya.
Anam sendiri mengikuti sidang etik AKBP Bintoro dkk, karena diundang Propam untuk melakukan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini cenderung sebagai penyuapan, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Lebih lanjut, menurut Anam tak soal uang itu digunakan untuk apa oleh Bintoro. Yang terpenting, kata dia penerimaan uang itu oleh Bintoro adalah tindakan yang salah.
"Dan yang menarik memang diurai tadi di proses pemeriksaan duitnya untuk apa orang boleh beralibi, tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik," tutur Anam.
Atas penerimaan uang tersebut, AKBP Bintoro terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana.
Sementara AKBP Gogo dana Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Diketahui, kasus pemerasan anak bos Prodia yang jadi tersangka pembunuhan, menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Bintoro awalnya disebut memeras anak bos Prodia hingga Rp 20 miliar. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta.
Sementara uang miliaran rupiah lainnya, disebut diambil oleh oknum pengacara. Kasus ini pun melebar, hingga akhirnya total lima polisi disidang kode etik dan dijatuhi sanksi.