Ntvnews.id, Jakarta - Dalam Rapim TNI AD, Presiden Prabowo Subianto meminta TNI terlibat dalam menyukseskan agenda ketahanan pangan. TNI diharapkan dapat membantu urusan ketahanan pangan agar menguntungkan semua pihak.
Sejatinya, isu keterlibatan TNI terkait ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sejak 2012, Kementerian Pertanian dan TNI AD telah meneken nota kesepahaman tentang program ketahanan pangan.
"Secara normatif, setidaknya ada tiga alasan yang memungkinkan adanya keterlibatan TNI dalam urusan non militer termasuk pangan. Pertama, tugas pokok militer pada umumnya adalah menjadi kekuatan utama dalam menghadapi peperangan bersenjata. Sementara, ketika di masa damai, maka kekuatan militer akan bersifat idle. Atas dasar ini, ruang pengerahan dan penggunaan militer untuk urusan sipil dibuka," tulis Anton Aliabbas selaku Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).
Anton Aliabbas Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) (DOKUMENTASI)
Kedua, di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu dan dampak perubahan iklim, sektor pangan adalah yang signifikan rentan terdisrupsi. Saat konflik Rusia-Ukraina meletus, rantai pasok pangan sempat terganggu. Tidak mengherankan kemudian, banyak negara termasuk Indonesia menyiapkan program ketahanan pangan. Apalagi, Laporan Global tentang Krisis Pangan 2024 telah mengidentifikasi krisis pangan telah melanda di 73 negara. Dengan kata lain, krisis pangan telah menjadi ancaman serius bagi sebuah negara.
Ketiga, secara spesifik, ide melibatkan TNI untuk urusan non militer memang dimungkinkan. Pasal 7 ayat 2 UU No 34/2004 tentang TNI membuka ruang pelibatan TNI untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Oleh karena itu, pelibatan militer dalam menunjang program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan." ucapnya.
"Dengan begitu, pemerintah dapat membuat ketentuan lebih lanjut dan rinci terkait hal yang terkait dengan pelibatan tersebut seperti unsur, durasi, dan pembiayaan. Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan," tambahnya.
Selain itu, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan hendaknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan. Hal ini mengingat urusan pangan merupakan domainnya sipil dan kompetensi militer tidak dibangun untuk melaksanakan program ketahanan pangan secara komprehensif. Konsekuensinya, pelibatan ini hendaknya bersifat temporer atau sementara. Sebab, sejumlah riset menyebutkan pelibatan militer untuk urusan sipil dalam jangka panjang dapat mempengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan militer itu sendiri dalam menghadapi ancaman perang bersenjata yang tetap dapat terjadi sewaktu-waktu.