Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar rapat yang membahas persoalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini. Namun sayang, rapat dilakukan secara tertutup.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Mulanya, pimpinan menanyakan kepada Suryo apakah rapat mau digelar secara terbuka atau tertutup.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup. Terima kasih," jawab Suryo.
Usai Suryo meminta izin untuk rapat dilakukan secara tertutup, pimpinan lantas mengiyakan permintaan itu setelah disetujui oleh para anggota.
"Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Misbakhun yang diikuti ketuk palu.
"Minta tolong silakan untuk ditutup, yang tidak berhak untuk mendengarkan silakan keluar," imbuhnya.
Diketahui, Coretax yang baru diberlakukan DJP mulai 1 Januari 2025, banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan yang disampaikan bermacam-macam, mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.