3 Anggota TNI Penembak Bos Rental Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 12:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penyerahan berkas perkara penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1/2025). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penyerahan berkas perkara penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini. Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap dari ketiganya belum diungkapkan secara resmi baik oleh Oditurat Militer II-07, maupun Pengadilan Militer II-08.

Walau demikian, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, ketiga prajurit tersebut antara lain Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025.

Agenda sidang hari ini hanya untuk membacakan surat dakwaan. Belum ada para saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Rencananya pengadilan militer akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas dari saksi tersebut adalah masyarakat sipil.

"Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat, 7 Februari 2025.

Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, termasuk Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

"Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tuturnya.

Riswandono menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan, Ramli masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, dia tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit akan kami panggil sebagai saksi tambahan," tandasnya.

x|close