Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan dua tersangka korupsi timah. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan dua tersangka yang dilimpahkan ialah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) yang merupakan Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka. Yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku beneficiary owner dari CV VIP," ujar Haryoko dalam jumpa pers di kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
"Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," imbuhnya.
Di samping dua tersangka, Kejagung melimpahkan sejumlah barang barang bukti terkait kasus. Yaitu, kendaraan bermotor, barang elektronik, emas, sampai uang tunai dengan berbagi mata uang.
"Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan," papar dia.
Setelah ini, tim jaksa penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap keduanya guna selanjutnya dapat disidangkan.
"Terkait dengan penyusunan dakwaan kita akan usahakan secepat mungkin, dan ini nanti kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat," tuturnya.
Terhadap kedua tersangka, akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.
"Untuk tersangka A alias AN (Tamron) akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," jelas dia.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 300 triliun.