Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemeriksaan perkara di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), supaya lebih terbuka.
Keterbukaan dalam pemeriksaan perkara di tingkat tersebut, sangat penting guna mencegah adanya putusan gelap yang dapat merugikan pihak berperkara.
"Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum, baik banding, kasasi, atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh Majelis Hakim," ujar Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, selama ini pemeriksaan perkara di tahap banding, kasasi, atau PK dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim.
Padahal, KY mengaku menerima banyak permohonan dari masyarakat yang ingin dilakukan pengawasan terhadap perkara di tingkat tersebut.
Di tahun 2024, KY telah menerima 966 permohonan pemantauan perkara, termasuk 59 permohonan di tingkat banding dan 127 perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK.
"Sejauh ini, yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya sebatas memberikan surat yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung dengan permintaan agar dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dimaksud," tandasnya.