Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberi perhatian khusus terharu sejumlah kasus kericuhan yang terjadi di ruang persidangan. Salah satu yang disinggung KY ialah keributan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Ini diungkapkan KY, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, dalam rangka memberi masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Banyak ditemui selama persidangan terjadi pengancaman terhadap penegak hukum, khususnya hakim, dengan berbagai bentuk penindakan termasuk dalam persidangan di mana pihak-pihak yang tersulut emosinya melampiaskan dengan tindakan yang bersifat represif dan membahayakan bagi keselamatan hakim," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Senin, 10 Februari 2025.
Joko mencontohkan kasus mantan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara, memakai ikat pinggang. Dia pun menyoroti kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pengacara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea.
"Kemudian belum lama ini juga terjadi kericuhan di dalam sidang saat pemeriksaan perkara nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara. Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan," papar Joko.
"Sehingga dengan begitu seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain, dengan memerintah petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang ketentuan mengenai semua pihak diwajibkan untuk menghormati persidangan," tuturnya.
Joko mengakui aturan tentang penghormatan dalam sidang sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 218 KUHAP. Tapi, pihaknya mengusulkan agar ada aturan yang lebih rinci dalam KUHAP yang baru nantinya.
"Meskipun telah diatur di dalam KUHAP, kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," papar Joko.
"Oleh karenanya, penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan di dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam Persidangan. Selain itu ke depannya juga perlu untuk disusun mengenai kriteria dan prosedur secara lebih tegas mengenai implementasi pengamanan dalam persidangan baik di dalam KUHAP ataupun di dalam aturan pelaksanaannya," sambungnya.