Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Hakim MA Senilai Rp5 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 14:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa terlibat dalam upaya suap senilai Rp5 miliar kepada hakim dalam kasus kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Zarof bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam upaya mempengaruhi Hakim Ketua MA, Soesilo, terkait putusan kasasi.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Selain terlibat dalam dugaan suap, Zarof juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp915 juta serta emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di MA, yang diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai perkara antara tahun 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, Zarof dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Dalam proses hukum kasus Ronald Tannur, JPU mengungkap bahwa Lisa Rachmat awalnya berupaya mengurus perkara pidana tersebut di PN Surabaya. Melalui Zarof, Lisa dikenalkan kepada Ketua PN Surabaya, kemudian melakukan pendekatan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan putusan bebas bagi Ronald Tannur.

Ketika PN Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan penetapan Ketua MA, majelis hakim kasasi terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, serta hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

JPU menjelaskan bahwa setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa bertemu dengan Zarof untuk membahas kemungkinan mempengaruhi hakim dalam perkara tersebut.

"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU.

Sebagai imbalan atas upaya tersebut, Lisa berjanji memberikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Dalam upaya menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof bertemu dengan Soesilo pada 27 September 2024 dalam sebuah acara akademik di Universitas Negeri Makassar.

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). <b>(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)</b> Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Dalam pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan bantuan terkait perkara kasasi Ronald Tannur, yang kemudian ditanggapi Soesilo dengan menyatakan bahwa ia akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.

"Pada pertemuan tersebut, Zarof juga melakukan swafoto bersama dengan Soesilo, yang kemudian dikirimkan kepada Lisa melalui pesan Whatsapp," ungkap JPU.

Pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali mengonfirmasi kepada Zarof mengenai perkembangan upaya tersebut. Keesokan harinya, Lisa menyerahkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof di kediamannya sebagai biaya pengurusan kasasi.

Penyerahan uang kembali dilakukan pada 12 Oktober 2024 dalam jumlah yang sama, sehingga total uang yang disimpan Zarof mencapai Rp5 miliar. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Soesilo serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara Ronald Tannur.

Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

x|close