KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 15:55
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
KPK serahkan 142 bukti di sidang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto KPK serahkan 142 bukti di sidang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. 

Iskandar menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil. Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa 11 Februari 2025.

Baca juga: Saksi Bantah Hasto Berada di PTIK Saat OTT KPK Tahun 2020

Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.

"Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya.

Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Lalu, KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025).  <b>(Antara)</b> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Antara)

Baca Juga: Pengacara Hasto Minta AKBP Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Dia menilai foto itu berupa fakta bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.

"Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan," ujarnya.

Pada Senin 10 Februari 2025, giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Lalu, Selasa 11 Februari 2025, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu 12 Februari 2025 Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). <b>(ANTARA/HO-PDIP)</b> Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-PDIP)

Baca Juga: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (Sumber: Antara)

x|close