TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 14:43
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa penembakan bos rental sedang mengajukan permohononan eksepsi Tiga terdakwa penembakan bos rental sedang mengajukan permohononan eksepsi ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Para terdakwa yang merupakan personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, pada Kamis, 2 Februari, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwaK 1, kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo; terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli; dan terdakwa 3, Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sebelumnya, Hakim Ketua Arif Rachman mengungkapkan bahwa para terdakwa berhak untuk mengajukan eksepsi, namun ketiganya langsung berdiskusi dengan penasihat hukum mereka mengenai keputusan tersebut.

Baca Juga : 3 Anggota TNI Penembak Bos Rental Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman, Senin 10 Febuari 2025.

Para terdakwa segera mendekati meja penasihat hukum dan melakukan diskusi selama sekitar lima menit.

"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.

"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.

Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam kasus penadahan terkait penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Februari lalu.

Baca Juga : Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh TNI AL

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07. 

Selain dijerat dengan pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo.

 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif dakwaan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Baca Juga : Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka

Oditur Militer yang menangani perkara ini dari Oditurat Militer II-07 Jakarta adalah Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

(Sumber Antara) 

x|close