Ntvnews.id, Baghdad - Presiden Irak, Abdul Latif Rashid, menggugat Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah otonomi Kurdistan. Gugatan ini semakin menyoroti ketegangan dalam kepemimpinan negara tersebut.
Presiden Rashid, yang berasal dari etnis Kurdi, mengajukan gugatan terhadap Sudani dan Menteri Keuangan Taif Sami bulan lalu. Namun, penasihatnya, Hawri Tawfiq, baru mengumumkan langkah hukum ini pada Minggu, 9 Februari 2025 waktu setempat.
Dilansir dari Anadolu, Selasa, 11 Februari 2025, Gugatan yang diajukan ke pengadilan tinggi Irak bertujuan untuk memperoleh keputusan yang menjamin pembayaran gaji tanpa hambatan, meskipun terjadi perselisihan keuangan antara pemerintah pusat di Baghdad dan otoritas di Arbil, ibu kota Kurdistan.
Sektor publik di Irak sering dikritik karena inefisiensi dan korupsi, sementara para analis menilai bahwa Rashid dan Sudani telah lama berselisih dalam berbagai kebijakan.
Baca Juga: Kepastian Gaji 13 dan 14 ASN Cair atau Tidak Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Meskipun pegawai negeri telah menerima gaji untuk bulan Januari, mereka masih menunggu pembayaran gaji bulan Desember yang belum terealisasi.
Pengumuman mengenai gugatan ini bertepatan dengan meningkatnya aksi protes di Sulaimaniyah—kota terbesar kedua di Kurdistan dan kampung halaman Presiden Rashid—yang dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji.
Sementara itu, Kepala Daerah Kurdistan, Nechirvan Barzani, baru-baru ini menyampaikan terima kasih kepada Sudani atas kerja sama dalam menangani masalah keuangan, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Pada hari Minggu, ratusan warga dari Sulaimaniyah berusaha melakukan aksi protes di Arbil. Namun, aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa, sebagaimana dilaporkan media lokal.
Baca Juga: Soal Desus Gaji 13 dan 14 ASN Tak Cair, Istana: Itu Hak dari Pegawai!
Tahun lalu, pengadilan tinggi Irak memutuskan bahwa pemerintah pusat harus langsung menyalurkan gaji bagi pegawai sektor publik di Kurdistan, tanpa perantara pemerintah daerah—sebuah kebijakan yang telah lama diperjuangkan oleh para pegawai di Sulaimaniyah.
Namun, para pejabat menyatakan bahwa kendala teknis menyebabkan pembayaran menjadi tidak menentu.
Ahli politik Ihssan al-Shemmari menilai bahwa gugatan ini mencerminkan meningkatnya ketegangan antara Rashid dan Sudani.
"Kita sedang menyaksikan perpecahan yang semakin dalam dalam otoritas eksekutif, dan kini perbedaan itu muncul secara terbuka," ujar Shemmari.