Kasus Dugaan Penggelapan Naik Sidik, Suami BCL Siap-siap Jadi Tersangka?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2024, 05:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram) BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan uang dengan terlapor suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, naik ke tahap penyidikan. Hal ini berlangsung usai polisi mendapati dua alat bukti guna menjerat Tiko.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Bintoro pun mengonfirmasi, bahwa dugaan penggelapan uang ini dilaporkan ke polisi oleh mantan istri Tiko, AW pada Juli 2022 lalu. Polisi telah memeriksa Tiko saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi bakal memanggil Tiko kembali untuk diperiksa.

Bintoro membeberkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Termasuk pula melakukan audit keuangan eksternal guna menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," tuturnya.

Diketahui, biasanya penetapan tersangka dilakukan tak lama usai penyidikan dilaksanakan penyidik. Namun, saat penyidikan, suatu kasus bisa tiba-tiba dihentikan atau SP3, setelah ketentuan yang berlaku dipenuhi polisi.

Sebelumnya, Tiko dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Tiko diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya, sehingga melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

x|close