Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod Terkait Pagar Laut, Ada Tersangka?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 10:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kades Kohod Arsin Kades Kohod Arsin (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian belakangan ini. Kabar ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Sisa Pagar Laut Tangerang yang Dibongkar: Tinggal 8 Kilometer

“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan bahwa setelah alat bukti dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan, pihaknya akan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. <b>((Antara))</b> Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

"Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Djuhandhani mengungkapkan bahwa sebanyak 44 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Baca Juga: Menteri ATR Batalkan Sertifikat Kepemilikan di Pagar Laut Tangerang

Puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari warga desa, pihak terkait dari kementerian atau instansi lain, serta para ahli di bidangnya. Salah satu saksi yang diperiksa secara intensif adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

"Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang," kata Djuhandhani.

Kades Kohod Arsin <b>(Instagram)</b> Kades Kohod Arsin (Instagram)

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penyidik juga telah mengamankan 263 dokumen yang selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan keabsahannya.

Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan adalah individu berinisial AR, sedangkan korban dari tindak pidana ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai identitas lebih lanjut dari AR, Djuhandhani memilih untuk tidak mengungkapkannya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status terlapor telah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

"Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

TERKINI

Load More
x|close