Bareskrim Bongkar Modus Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 11:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) Arsip Foto - Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terlapor AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, AR menggunakan surat palsu untuk memohon pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod Terkait Pagar Laut, Ada Tersangka?

Penyidik juga menemukan indikasi adanya peran pembantu lain dalam kasus ini. Namun, Bareskrim masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.

"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tutur Djuhandani.

Hingga kini Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus pemalsuan izin proyek pagar laut. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai warga desa setempat hingga kementerian maupun instansi. Kepala Desa Kohod, Arsin, pun telah diperiksa oleh Bareskrim sebagai saksi.

Tapi, Bareskrim belum bisa memastikan apakah Kades Kohod terlibat dan dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka kasus ini.

Kades Kohod Arsin <b>(Instagram)</b> Kades Kohod Arsin (Instagram)

Baca Juga: Sisa Pagar Laut Tangerang yang Dibongkar: Tinggal 8 Kilometer

"Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan. Ini berlangsung usai penyidik selesai melakukan gelar perkara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima penyidik sebanyak 263 dokumen.

TERKINI

Load More
x|close