Eksekusi Lahan di Gowa Ricuh, Emak-emak Ngamuk, Polisi Jadi Sasaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 11:39
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Eksekusi lahan di Jalan Balla Lompoa, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung kericuhan. Eksekusi lahan di Jalan Balla Lompoa, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung kericuhan.

Ntvnews.id, Jakarta - Eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung kericuhan.

Sejumlah pihak yang kalah dalam persidangan langsung mengamuk dan berusaha menghalangi jalannya proses eksekusi lahan yang dilakukan pihak pengadilan.

Keluarga dari pihak tergugat terlihat sangat emosional, dengan beberapa anggota keluarga menangis histeris dan ada yang sampai pingsan ketika melihat rumah mereka dihancurkan menggunakan alat berat.

Kericuhan terjadi saat pengadilan hendak membacakan keputusan eksekusi di lokasi lahan sengketa di Jalan Balla Lompoa, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/2/2025).

Pihak tergugat yang kalah langsung meluapkan kemarahan mereka dan berusaha menghalangi proses eksekusi. Beberapa kali terlihat pemilik rumah menunjuk petugas, sementara seorang ibu bahkan sempat memukul aparat.

Baca Juga: Deretan Fakta Eksekusi Penggusuran Klaster Setia Mekar Residen 2 Tambun Bekasi

Eksekusi sengketa lahan antar sepupu ini sudah bergulir sejak tahun 2000 di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Daeng Liwang sebagai penggugat, melawan Tanra Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco.

"Perkara ini adalah perkara Nomor 27 yang sudah berjalan sejak tahun 2000 di PN Sungguminasa antara Daeng Liwang melawan Tanra Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco," kata Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Nurhidayat, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa, 11 Februari 2025.

Sengketa ini akhirnya dimenangkan oleh penggugat, yang menghasilkan putusan eksekusi dari PN Sungguminasa.

"Perkara ini sudah melalui berbagai tingkat peradilan, mulai dari PN, PT, kasasi, hingga PK, dan dimenangkan oleh pihak yang mengajukan eksekusi," tambah Nurhidayat.

TERKINI

Load More
x|close