Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 12:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang, kubu Hasto melontarkan protes berkali-kali ke KPK.

Protes disampaikan salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Ia protes perihal beda tanggal penugasan di surat tugas ahli, serta adanya perbaikan daftar bukti dari KPK.

Menurut Ronny, tanggal penugasan surat tugas salah satu ahli berbeda. Dia menyebut scan barcode penugasan tertuang 8 Februari, tapi saat ini tertulis 6 Februari 2025.

Baca Juga: KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam sidang, KPK menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.

"Izin Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami, di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi kalau, yang ditandatangani tanggal 6 Februari, tapi setelah kami scan barcode ternyata tanggalnya 8 Februari, jadi ada perbedaan tanggal," ujar Ronny.

"Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut, mohon dicatat keberatan Kam. Terima kasih Yang Mulia," imbuhnya.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). <b>(Antara)</b> Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). (Antara)

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan itu, tapi ia menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan ini.

"Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan," paparnya.

Baca Juga: Pengacara Hasto Minta AKBP Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilan

"Jadi keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu," imbuh Djuyamto.

Ronny juga menganggap ada perbaikan daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya oleh KPK. Ia mengatakan, kesalahan administrasi yang tak sesuai dengan agenda sidang merugikan kliennya dan menandakan KPK tak serius.

"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius," kata Ronny.

Hakim Djuyamto lantas meminta Ronny untuk mencatat keberatannya dalam kesimpulan sidang.

KPK serahkan 142 bukti di sidang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto  <b>(Antara)</b> KPK serahkan 142 bukti di sidang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Kompensasi Hasto ke Agustiani Tio

"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silakan dituangkan dalam kesimpulan," kata Djuyamto.

Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan.

x|close