Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko disebut memeras anak buahnya sendiri. Aksi pemerasan ini, berlangsung di berbagai lini.
Selain itu, AKBP Jatmiko dan istri dituding melakukan pungutan liar (pungli) atau meminta jatah sejumlah uang. Pungli atau jatah tersebut menyasar berbagai pihak.
"Mohon Izin Jenderal. Melaporkan informasi keterlibatan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama istrinya dalam merampok sejumlah uang di Mapolres Bireuen. 1. Semua uang di samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya," bunyi pesan yang beredar, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Istri Kapolres, juga disebut menggelapkan uang makan arisan para Bhayangkari. Kapolres pun dituduh meminta uang keamanan ke minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
"Penggelapan uang makan arisan ibu bhayangkari sebanyak 20 rb perbulan, dgn cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh bensat polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai 220 rb perbulan, uang arisan 200 rb dan uang makan 20 rb, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bln sekali kadang sampai 4 bln sekali, uang makan yg di potong setiap bln 20 rb, di gelapkan oleh istri kapolres," papar dia.
"Meminta uang pengamanan di alfamart, indomaret dan di suzuya mall, Meminta jatah di toko2 yang ada Diseputaran Bireuen dengan dalih biaya pengamanan, satu toko wajib setor 500 ribu perbulan infomasi nya," imbuhnya.
Bahkan, uang santunan kematian juga dikatakan diambil oleh Kapolres Bireuen. Uang lalu disalurkan ke istri Jatmiko.
"Mengambil jatah uang kematian (jasa raharja) sebanyak 10 juta perjiwa, yang diambil oleh kanit laka dan setor ke kapolres melalui istri nya," kata dia.
Berikut isi lengkap pesan terkait Kapolres Bireuen yang disebut melakukan pemerasan dan pungli:
Mohon Izin Jenderal.
Melaporkan Infomasi keterlibatan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama Istri nya dalam merampok sejumlah UANG di MAPOLRES BIREUEN.
1. Semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.
2. Mengambil uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh kanit Regident An. Feni dgn jumlah satu STNK untuk pengesahannya 35 ribu, itu atas perintah Kapolres.
3. Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak (menggunakan ktp org lain) dan di kutip biaya tambahan oleh An.feni senilai 300 rb.
4. Harga pembuatan SIM :
- SIM C 450 rb
- SIM A 550 rb
- SIM B-1 pribadi dan umum di kluarkan tanpa mengikuti prosudur, sedangkan harga pengurusan SIM tersebut jauh dri harga PNBP, semua itu di kutip oleh feni atas perintah kapolres.
5. Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui kanit regident An.feni.
6. Mengambil jatah uang kematian (jasa raharja) sebanyak 10 juta perjiwa, yang diambil oleh kanit laka dan setor ke kapolres melalui istri nya.
7. Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.
8. Penggelapan uang makan arisan ibu bhayangkari sebanyak 20 rb perbulan, dgn cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh bensat polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai 220 rb perbulan, uang arisan 200 rb dan uang makan 20 rb, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bln sekali kadang sampai 4 bln sekali, uang makan yg di potong setiap bln 20 rb, di gelapkan oleh istri kapolres.
9. Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.
10. Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dlm melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Mark up.
11. Pemotongan uang anggota pengamana Pilpres dan Pileg, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
12. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
13. Personil yang tidak sejalan dgn kapolres atau dgn istrinya di mutasi tanpa surat Telegram (TR) melainkan Surat Perintah tugas, walaupun personil tersebut berkompeten di bidangnya.
14. Baru-baru ini kembali meminta jatah di penyelenggaraan pemilu (PANWASLIH) senilai 150 juta.
15. Meminta uang pengamanan pilkada pada kandidat no urut 3, infomasi nya sebanyak 1,5 M.
16. Menerima setoran dari Kasat Narkoba yg kasusnya lagi ditangani di polsek Jangka, kemudian tersangka melaporkan ke Propam Polda Aceh dan akhirnya semua yg terlibat sudah diperiksa dan Mutasi, termasuk Kasat Narkoba, Kapolsek Jangka, KBO Narkoba dan sejumlah anggota Narkoba dan Polsek.
17. Meminta jatah pada Hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 30 juta perhotel, Infomasi masalah pengunaan air tanah atau (PDAM) yang tidak di pakai oleh pengelola hotel, mereka lebih praktis mengunakan air sumur bor dan masalah ini diperiksa oleh Tim dari reskrim polres Bireuen, kemudian mereka meminta sejumlah uang agar kasus ini dapat di 86 kan, menurut infomasi semua uang yang terkumpul diambil oleh Kapolres dan akhirnya Kasat Reskrim pun sudah dimutasi ke Jawa Timur karena ulah kapolres yang tidak sanggup lagi di imbangi oleh kasat reskrim.
18. Menikmati uang Bimtek dari pihak penyelenggaraan Bimtek saudara Saifullah yg jumlahnya mencapai 2 milyar lebih selama dia bertugas 2022-2024.
19. Bimtek Kepala Desa, sekabupaten bireuen ke jawa tengah bln 10 thn 2023, penyelenggaranya di kendalikan oleh kapolres.
20. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di 17 kecamatan oleh kanit Tipikor dengan dalih penggunaan dana desa yg amburadul disejumlah desa dan akhirnya memintak sejumlah uang kepada kepala desa agar kasus nya tidak dilanjutkan dan semua uang itu di serahkan kepada kapolres.
21. Meminta uang pengamanan di alfamart, indomaret dan di suzuya mall, Meminta jatah di toko2 yang ada Diseputaran Bireuen dengan dalih biaya pengamanan, satu toko wajib setor 500 ribu perbulan infomasi nya.
22. Dan masih banyak lagi Kasus-kasus yg di 86 kan agar mengalalir uang kepada kapolres.
23. Mutasi anggota diminta sejumlah uang sama kami agar dipromosikan sebagai kapolsek.
24. Kami Kapolsek dipaksa berkeja dan diperas habis-habisan.
25. Memita sejumlah proyek pemerintah salah satu contohnya, Gedung perpustakaan bernilai 10 milyar yg di kerjakan oleh sdr ERWIN (teman kapolres) dan banyak lagi proyek-proyek staregis lainnya di bireuen yg di kerjakan oleh kapolres.
26. Mengambil setoran dari alat berat yang pekerjaannya secara ilegal seperti pengambilan tanah timbun, satu hari alat berat (beco) bekerja harus bayar 1 jt, yg di kutip oleh kanit tipiter.
27. Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi, yang di kutip oleh kanit tipiter.
28. Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yg di kutip oleh kanit tipiter, atas perintah kapolres.
29. Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, simpang Mamplam dan makmur.
30. Mengambil setoran bulanan di Sejumlah SPBU yang ada di Kab. Bireuen.
31. Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.
32. Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan ditempat basah, seperti KBO, KAPOLSEK Dan KANIT disemua Polsek.
33. Mengambil sejumlah uang di titik sumur pengeboran dan pengolahan minyak mentah yang ada di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Ada 41 titik lokasi dan lokasi sumur pengeboran minyak mentah termasuk yang ada kecamatan Juli dan kecamatan peusangan, Rata-rata diminta setoran 5 sampai 10 juta per sumur minyak.
34. Bhayangkari-bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.
35. Pemotongan perwabku bhabinkamtibmas.
36. Penarikan perwabku semua satker polres bireuen di potong oleh kapolres 60% - 40%, 60% untuk satker, 40% untuk kapolres.
37. Pemotongan BBM untuk kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
38. Membekingi SPBU yang ada di Bugeng, dalam penjualan Solar Bersubsidi Ke AMP milik Muklis yang ada di Kecamatan Pandrah
Kami mohon kepada Pimpinan Kami di POLDA ACEH dan MABES POLRI agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak Kami dengan PENCITRAAN KAPOLRES BIREUEN sekarang, PROSES HUKUM DAN PECAT DIA DARI POLRI.