Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Pada Selasa, 11 Februari 2025, lima ketua yayasan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah bergulir ini.
Baca Juga: Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S, AM, AJ, DS, dan IK," ujarnya dilansir Antara.
Gedung KPK. (NTVNews.id)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang diperiksa sebagai saksi adalah:
1. Sudiono – Anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon.
2. Abdul Mukti – Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
3. Ali Jahidin – Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny serta guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon.
4. Deddy Sumedi – Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Bapenda Kabupaten Cirebon.
5. Ida Khaerunnisah – Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan periode 2020-sekarang.
Kelimanya diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diduga disalahgunakan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Pada 16 Januari 2025, penyidik menggeledah Kantor Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta.
Beberapa hari kemudian, pada 19 Januari 2025, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ungkap Tessa.
Selain menelusuri keterlibatan yayasan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.