Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 44.000 narapidana (napi) akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Jumlah ini masih bisa bertambah.
Pemerintah tengah melakukan asesmen terhadap napi yang akan menerima amnesti. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan amnesti puluhan ribu napi tersebut.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan," ujar Yusril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Nama-nama napi yang akan menerima amnesti, kata Yusril sudah dikumpulkan. Nantinya daftar nama-nama tersebut akan diajukan ke Presiden Prabowo.
"Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," beber Yusril.
"Untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," imbuhnya.
Yusril menjelaskan, bahwa amnesti oleh presiden bisa diberikan kepada siapa saja. Sebab, hal ini bukan lagi persoalan hukum.
"Tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan. Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan," paparnya.
"Kita tahu juga misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya). Normal saja," sambung Yusril.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut amnesti takkan diberikan kepada napi yang merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Utamanya mereka yang melakukan perlawanan bersenjata. Walau demikian, KKB yang tak melakukan perlawanan bersenjata atau hanya sebatas ideologi, akan dipertimbangkan diberikan amnesti.