Ntvnews.id, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Gusrizal (G), staf Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hafisz Thohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 11 Febuari 2025.
Baca Juga : KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK hari ini adalah Agus Iskandar, seorang pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus yang sama di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Adapun saksi-saksi tersebut antara lain Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Hamdan, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Seprizon, serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019, Yunannaris.
Selain itu, ada pula PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, Jerry Herwindo, staf di bidang Binamarga dan PPTK MK tahun 2018, Apriandy Isra, Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018, Benny Saputra, serta wiraswasta, Wilton Wahab.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari pihak KPK mengenai kehadiran atau materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Baca Juga : Kubu Hasto Protes Berkali-kali ke KPK saat Sidang Praperadilan
Pada Jumat 10 Febuari lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.
Tersangka tersebut antara lain Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Kasus ini berawal pada Januari 2018, di mana YN diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Selain itu, terdapat pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak.
Baca Juga : Tim Hasto Minta AKBP Rossa Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Ini Kata KPK
Proyek ini juga melibatkan pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal. Dalam perkara ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber Antara)