NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 14:50
Katherine Talahatu
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))
Ntvnews.id
, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero pada periode 2017—2018.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Jumat 7 Februari 2025, di mana dalam prosesnya, KPK turut menyita sejumlah dokumen.
Ia menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus menelusuri serta mendalami aset-aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT INTI.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa, 29 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat itu.
Tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp120 miliar.
Tessa menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan serta menganalisis berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Sehubungan dengan dimulainya penyidikan, KPK telah memeriksa lima saksi pada Senin 28 Oktober di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi-saksi tersebut antara lain Direktur PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia periode 2016—2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia periode 2014—2019, Nilawaty Djuanda; serta Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017—2018, Yani Gustiana.