Menko Yusril Klaim Kementeriannya Berprestasi Meski Ada Pemangkasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 16:58
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mebko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas Mebko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas (Antaranews.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk tidak bertindak.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko Yusril pada 10 Februari 2025 di Jakarta sebagai bentuk motivasi dan inspirasi bagi 234 pegawai yang baru dimutasi ke Kemenko Kumham Imipas, agar tetap produktif dan berkontribusi meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya. 

“Meski saudara pindah ke Kemenko Kumham Imipas saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi, saya harap kinerja tidak menurun, aksi tetap harus terus berjalan, meski dalam keterbatasan,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Pada tahun 2025, anggaran Kemenko Kumham Imipas awalnya ditetapkan sekitar Rp9 miliar, namun mengalami pemangkasan sebesar Rp6 miliar akibat efisiensi, sehingga tersisa sekitar Rp3 miliar—menjadikannya anggaran terkecil dibandingkan kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga: Kemenko Yusril: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta Sesuai Prosedur

Meskipun demikian, Yusril tetap memberikan dorongan semangat kepada seluruh pegawai dengan menyoroti berbagai pencapaian yang telah diraih Kemenko Kumham Imipas, terutama dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. 

“Meski dalam keterbatasan, Kemenko Kumham Imipas menjadi salah satu yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucap  

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Secara lebih rinci, efisiensi anggaran tersebut mencakup pemotongan sebesar Rp256,1 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L) serta Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja kementerian/lembaga yang harus dikurangi, dengan besaran pemotongan bervariasi antara 10 hingga 90 persen.

Baca juga: Yusril Sebut Narapidana Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipindahkan ke Australia

Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR serta melaporkan persetujuan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan laporan revisi belum disampaikan, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan secara mandiri mencantumkan perubahan tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA.

Sementara itu, terkait pemangkasan anggaran TKD, Menkeu mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur pemotongan pada enam instrumen, yaitu kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (Otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta dana desa.

(Sumber: Antara) 

x|close