Ntvnews.id, Jakarta - Rapat evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar DPR RI hari ini. Rapat dengar pendapat itu, dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI secara tertutup.
Rapat dihelat setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru, yang memberikan kewenangan evaluasi terhadap sejumlah lembaga negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, Tata Tertib DPR RI berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Ini merupakan fungsi yang memang dimiliki DPR RI, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.
"Kalau Tata Tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, 'wah bahwa akan ada apa gitu ya,' nggak," ujar Dede, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Walau demikian, Dede tak menjelaskan secara rinci alasan mengapa rapat digelar secara tertutup. Menurutnya, rapat tertutup lantaran pihaknya tak ingin ada persepsi yang berbeda ketika para anggota DPR RI menyampaikan teguran.
"Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Dede, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada dan mendengar kesulitan-kesulitan yang mungkin sudah dihadapi.
"Mungkin perlu kita lihat adalah kinerja, karena pengaduan-pengaduan pilpres pun saat ini masih ditangani," tandasnya.