Ketua PN Jakarta Utara Turun Tangan, Laporkan Razman ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 16:54
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Razman Arif Nasution. Razman Arif Nasution. (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino, secara langsung melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat sebagai respons terhadap insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim dan Wakil Ketua PN Jakut melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam proses pelaporan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Swantoro, serta Efran Basuning ikut serta mendampingi. Efran menyebutkan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Razman Nasution ngamuk di persidangan   <b>(Instagram)</b> Razman Nasution ngamuk di persidangan (Instagram)

"Ketua PT DKI mendampingi dan memerintahkan melaporkan, Ketua Pengadilan Tinggi mengantarkan, pelaporan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Heri Suwantoro," ujar Efran.

Lebih lanjut, Efran menyampaikan bahwa Ketua PN Jakut sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan tersebut.

"Sedang di-BAP," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengarahkan Ketua PN Jakut untuk melaporkan insiden kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris dalam ruang sidang. Langkah ini bertujuan agar tindakan yang dilakukan kedua advokat tersebut bisa mendapatkan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.

Razman Arif Nasution. <b>(TikTok)</b> Razman Arif Nasution. (TikTok)

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2).

Selain menyerahkan laporan kepada kepolisian, MA juga menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada organisasi terkait.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden yang menimbulkan kegaduhan di ruang sidang PN Jakut. Peristiwa tersebut dinilai sebagai perilaku yang tidak layak dan mencederai wibawa pengadilan, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi peradilan (contempt of court).

x|close